Dalam Pasal one hundred and five huruf b KHI dijelaskan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya. Lalu, Pasal one zero five huruf c KHI dijelaskan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Permohonan hak asuh anak juga bisa dilakukan https://judahcxrhu.blog5.net/72855049/not-known-facts-about-hak-asuh-anak