Ketika saya bertanya apakah dirinya mengalami stigma dari masyarakat terkait status eks napi teroris yang dilekatkan padanya, Syahrul tidak terlalu memusingkannya. Apabila orang tersebut sering membeli dan mengkonsumsi, maka orang tersebut memang ada niatan untuk membeli dan dipergunakan untuk diri sendiri. Dalam hal ini sudah melanggar, yaitu Pasal 127 undang-undang https://daltonxyxwv.dailyblogzz.com/27254113/5-simple-statements-about-indoneisa-kek-kontol-explained